Mencintai dan memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam adalah
syarat sahnya iman. Barangsiapa dalam hatinya tidak ada rasa cinta dan
penghormatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam, niscaya
dalam hatinya tiada keimanan sedikit pun.
Semakin kuat rasa cinta seorang muslim kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam, niscaya keimanannya semakin kuat pula. Dan keimanan
tersebut akan mencapai puncaknya ketika seorang muslim lebih mencintai
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam daripada rasa cintanya kepada
ayah, ibu, anak, istri, saudara dan manusia siapapun juga.
Sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits shahih:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ،
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ
وَوَلَدِهِ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda: “Demi Allah Yang nyawaku berada di
tangan-Nya. Salah seorang di antara kalian tidak beriman sehingga aku
lebih ia cintai daripada bapaknya dan anaknya sendiri.” (HR. Bukhari no.
14)
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ
وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi
wa salam bersabda: “Salah seorang di antara kalian tidak beriman
sehingga aku lebih ia cintai daripada bapaknya sendiri, anaknya sendiri
dan seluruh manusia.”(HR. Bukhari no. 15 dan Muslim no. 44)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ
حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ
مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ،
وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ
فِي النَّارِ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
salam bersabda: “Tiga perkara yang barangsiapa pada dirinya terdapat
ketiga perkara tersebut niscaya ia akan bisa meraih lezatnya keimanan:
(1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari manusia siapapun juga, (2)
mencintai seseorang semata-mata karena (orang tersebut taat kepada)
Allah dan (3) benci kembali kepada kekafiran setelah Allah
menyelamatkannya dari kekafiran, sebagaimana rasa bencinya jika
dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)
Seorang muslim senantiasa mencintai dan mengagungkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa salam. Di antara wujud mencintai dan mengagungkan
beliau adalah:
1. Membenarkan wahyu Al-Qur’an dan as-sunnah (hadits nabawi) yang beliau terima dari Allah ta’ala.
2. Melaksanakan perintah-perintah beliau, baik hal yang wajib maupun yang sunah.
3. Menjauhi larangan-larangan beliau, baik hal yang haram maupun yang makruh.
4. Mempelajari, mengajarkan, mendakwahkan dan memperjuangkan ajaran agama Islam yang beliau bawa.
5. Menjadikan syariat beliau, Al-Qur’an dan as-sunnah, sebagai
satu-satunya pedoman hidup dalam kehidupan pribadi, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara.
6. Mengorbankan jiwa raga, harta, tenaga, pikiran dan waktunya untuk memperjuangkan tegaknya syariat beliau.
7. Memanjatkan shalawat kepada beliau dan memohon kepada Allah agar kelak di hari kiamat diperkenankan menerima syafaat beliau.
8. Memusuhi dan membenci orang-orang yang membenci, memusuhi, mencaci maki dan melecehkan beliau.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam adalah pribadi agung dan
manusia pilihan yang paling dicintai dan diagungkan oleh Allah Ta’ala.
Oleh karenanya, mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam
adalah bagian dari mengagungkan syiar-syiar agama Allah Ta’ala.
Sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar
Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj
[22]: 32)
Islam memandang penghinaan, pelecehan dan caci makian kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa salam sama artinya dengan penghinaan, pelecehan
dan caci makian kepada Allah Ta’ala dan agama Islam. Sebab, Allah
Ta’ala-lah Yang telah mengutus beliau sebagai penutup seluruh nabi dan
rasul dengan membawa agama Islam.
Demikian pula penghinaan, pelecehan dan caci makian kepada agama Islam
sama artinya dengan penghinaan, pelecehan dan caci makian kepada Allah
Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam. Tentu saja,
penghinaan, pelecehan dan caci makian kepada Allah Ta’ala juga merupakan
penghinaan, pelecehan dan caci makian kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam dan agama Islam.
Allah Ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dan agama Islam
adalah tiga hal yang saling berkait erat dan tidak bisa dipisahkan.
Ketiganya wajib diagungkan oleh seorang muslim. Penghinaan, pelecehan
dan caci makian kepada salah satunya berarti penghinaan, pelecehan dan
caci makian kepada dua perkara lainnya.
Seorang muslim akan mengikuti tuntunan Al-Qur’an, as-sunnah dan ijma’
ulama dalam menyikapi tindakan dan orang yang melakukan penghinaan,
pelecehan dan caci makian kepada Allah Ta’ala, atau Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa salam atau agama Islam. Lantas bagaimana
Al-Qur’an, as-sunnah dan ijma’ ulama memandang penghinaan, pelecehan dan
caci makian kepada Allah Ta’ala, atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
salam atau agama Islam?
Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي
الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا (57)
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا
اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (58)
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan
melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang
menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan
mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka
telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS Al-Ahzab Ayat 57-58)
Allah Swt. memperingatkan dan mengancam orang yang menyakiti Allah
dengan menentang perintah-perintah-Nya dan melanggar
larangan-larangan-Nya serta tiada henti-hentinya melakukan hal tersebut,
juga menyakiti Rasul-Nya dengan mencelanya atau merendahkan
martabatnya.Na'uzu billahi min zalik.
Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya
orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. (Al-Ahzab: 57) Ayat ini
diturunkan berkenaan dengan para pembuat patung.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah:
عَنْ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ المسيَّب، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَقُولُ
اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِينِي ابْنُ آدَمَ، يَسُبّ الدَّهْرَ،
وَأَنَا الدَّهْرُ، أُقَلِّبُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهُ"
Dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Allah Swt. telah
berfirman, "Anak Adam menyakiti Aku; dia mencaci masa, padahal Akulah
yang menciptakan masa. Aku bolak-balikkan malam dan siang harinya
(secara silih berganti).”
Makna yang dimaksud ialah bahwa dahulu orang-orang Jahiliah selalu
mengatakan, "Celakalah masa itu, karena telah menimpakan kepada kami anu
dan anu." Mereka menyandarkan perbuatan-perbuatan Allah kepada masa dan
mencacinya, padahal sesungguhnya yang melakukan semua itu hanyalah
Allah Swt. Setelah Islam datang, maka tradisi tersebut dilarang.
Demikianlah menurut apa yang telah ditetapkan oleh Imam Syafii Abu
Ubaidah dan selain keduanya dari kalangan ulama.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna
firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya.
(Al-Ahzab: 57) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang
mendiskreditkan Nabi Saw. karena mengawini Safiyyah binti Huyayin ibnu
Akhtab.
Makna lahiriah ayat menunjukkan pengertian yang umum mencakup semua
orang yang menyakiti Nabi Saw. dengan sesuatu hal. Dan barang siapa yang
menyakiti Nabi Saw., berarti telah menyakiti Allah. Sebagaimana orang
yang taat kepada Rasulullah Saw., berarti taat kepada Allah Swt. Seperti
yang dikatakan oleh Imam Ahmad:
حَدَّثَنَا يُونُسُ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عَبيدة
بْنِ أَبِي رَائِطَةَ الْحَذَّاءِ التَّمِيمِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
[بْنِ زِيَادٍ] ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُغَفَّلِ الْمُزَنِيِّ
قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اللَّهَ
اللَّهَ فِي أَصْحَابِي، لَا تَتَّخِذُوهُمْ غَرَضا بَعْدِي، فَمِنْ
أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّي أَحَبَّهُمْ، وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ فَبِبُغْضِي
أَبْغَضَهُمْ، وَمَنْ آذَاهُمْ فَقَدْ آذَانِي، وَمِنْ آذَانِي فَقَدْ آذَى
اللَّهَ، وَمَنْ آذَى اللَّهَ يُوشِكُ أَنْ يَأْخُذَهُ".
Telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami
Ibrahim ibnu Sa'd, dari Ubaidah ibnu Abu Ra'itah Al-Hazza Al-Mujasyi'i,
dari Abdur Rahman ibnu Ziad, dari Abdullah ibnul Mugaffal Al-Muzani yang
mengatakan, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Takutlah kepada
Allah, takutlah kepada Allah sehubungan dengan sahabat-sahabatku;
janganlah kamu jadikan mereka bahan celaan sesudahku. Barang siapa yang
menyukai mereka, maka dengan tulus aku pun mencintainya. Dan barang
siapa yang membenci mereka, maka dengan murka aku pun membencinya.
Barang siapa yang menyakiti mereka, maka sungguh ia telah menyakitiku.
Dan barang siapa yang menyakitiku, berarti ia menyakiti Allah. Dan
barang siapa yang menyakiti Allah, maka dalam waktu yang dekat Allah
akan mengazabnya.
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Ubaidah ibnu Abu Ra'itah,
dari Abdur Rahman ibnu Ziad, dari Abdullah ibnul Mugaffal dengan sanad
yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib, kami
tidak mengetahuinya melainkan melalui jalur ini.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam diutus sebagai rahmatan lil
‘alamien. Beliau terkenal luas sebagai seorang yang sabar, santun,
pemaaf, dan penyayang. Seluruh ucapan dan perbuatan beliau adalah
pelaksanaan dari wahyu Al-Qur’an. Beliau adalah “Al-Qur’an yang
berjalan”. Seluruh ucapan dan perbuatan beliau adalah akhlak mulia yang
wajib dicontoh oleh kaum muslimin.
Lantas bagaimana teladan ucapan dan perbuatan Nabi shallalalhu ‘alaihi
wa salam dalam menyikapi orang-orang yang mencaci maki, melecehkan dan
mengolok-olok Allah atau ajaran Islam atau diri beliau sendiri?
Jawabannya bisa kita dapatkan dari hadits-hadits shahih berikut ini:
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ أَعْمَى كَانَتْ لَهُ أُمُّ وَلَدٍ تَشْتُمُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتَقَعُ فِيهِ،
فَيَنْهَاهَا، فَلَا تَنْتَهِي، وَيَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ، قَالَ:
فَلَمَّا كَانَتْ ذَاتَ لَيْلَةٍ، جَعَلَتْ تَقَعُ فِي النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتَشْتُمُهُ، فَأَخَذَ الْمِغْوَلَ فَوَضَعَهُ
فِي بَطْنِهَا، وَاتَّكَأَ عَلَيْهَا فَقَتَلَهَا، فَوَقَعَ بَيْنَ
رِجْلَيْهَا طِفْلٌ، فَلَطَّخَتْ مَا هُنَاكَ بِالدَّمِ،
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang laki-laki
buta yang memiliki seorang budak perempuan yang hamil dari hubungan
dengannya (ummu walad). Budak perempuan itu biasa mencaci maki dan
merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Sebagai tuan, laki-laki
buta itu telah memperingatkan budak perempuannya untuk menghentikan
perbuatan buruknya itu, namun perempuan itu tidak mau menuruti
peringatannya. Laki-laki buta itu telah memerintahkan budak perempuannya
menghentikan perbuatan buruknya itu, namun perempuan itu tidak mau
berhenti.
Pada suatu malam, budak perempuan itu kembali mencaci maki Nabi
shallallahu ‘alaihi wa salam. Maki laki-laki buta itu mengambil belati
dan menusukkannya ke perut perempuan serta menekannya dengan kuat sampai
budak perempuan itu tewas. Tiba-tiba seorang bayi laki-laki keluar dari
perut perempuan itu di antara kedua kakinya, dan darahnya menodai
ranjang.
فَلَمَّا أَصْبَحَ ذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَجَمَعَ النَّاسَ فَقَالَ: «أَنْشُدُ اللَّهَ رَجُلًا فَعَلَ
مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌّ إِلَّا قَامَ»، فَقَامَ الْأَعْمَى
يَتَخَطَّى النَّاسَ وَهُوَ يَتَزَلْزَلُ حَتَّى قَعَدَ بَيْنَ يَدَيِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، أَنَا صَاحِبُهَا، كَانَتْ تَشْتُمُكَ، وَتَقَعُ فِيكَ،
فَأَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي، وَأَزْجُرُهَا، فَلَا تَنْزَجِرُ، وَلِي
مِنْهَا ابْنَانِ مِثْلُ اللُّؤْلُؤَتَيْنِ، وَكَانَتْ بِي رَفِيقَةً،
فَلَمَّا كَانَ الْبَارِحَةَ جَعَلَتْ تَشْتُمُكَ، وَتَقَعُ فِيكَ،
فَأَخَذْتُ الْمِغْوَلَ فَوَضَعْتُهُ فِي بَطْنِهَا، وَاتَّكَأْتُ
عَلَيْهَا حَتَّى قَتَلْتُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «أَلَا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ»
Keesokan paginya, berita pembunuhan terhadap budak perempuan yang hamil
itu dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam. Maka
beliau mengumpulkan para sahabat dan bersabda, “Aku bersumpah dengan
nama Allah, hendaknya orang yang melakukan pembunuhan itu berdiri
sekarang juga memenuhi panggilanku!”
Maka laki-laki yang buta itu berdiri, berjalan di antara orang-orang dan
maju ke depan sehingga ia bisa duduk di depan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa salam. Laki-laki itu berkata: “Wahai Rasulullah, akulah yang telah
membunuhnya. Dia selalu mencaci maki dan merendahkan Anda. Aku telah
memperingatkannya, namun ia tidak mau peduli. Aku telah melarangnya,
namun ia tidak mau berhenti. Aku memiliki dua orang anak seperti intan
pertama darinya. Ia adalah kawan hidupku. Ketika tadi malam ia kembali
mencaci maki dan merendahkan Anda, maka aku pun mengambil belati,
menusukkan ke perutnya dan menekannya dengan kuat sampai ia tewas.”
Mendengar pengakuan laki-laki buta itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
salam bersabda: “Hendaklah kalian semua menjadi saksi, bahwa darah
perempuan itu telah sia-sia.” (HR. Abu Daud no. 4361, An-Nasai no. 4070,
Al-Baihaqi no. 13375)
Imam Syamsul Haq ‘Azhim Abadi berkata: “Beliau bersabda “darah perempaun
itu telah sia-sia” barangkali karena berdasar wahyu, beliau telah
mengetahui kebenaran pengakuan laki-laki itu. Hadits ini menunjukkan
bahwa jika orang kafir dzimmi tidak menahan lisannya dari (mencaci maki
atau melecehkan) Allah dan rasul-Nya, niscaya ia tidak memiliki dzimmah
(jaminan keamanan bagi orang kafir dzimmi) sehingga ia halal dibunuh.
Demikian dikatakan oleh imam (Muhammad Hayat) As-Sindi
Imam Al-Mundziri berkata: Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasai.
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mencaci maki Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa salam dijatuhi hukuman mati.
Dikatakan (oleh para ulama): Tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika
orang yang mencaci maki tersebut adalah seorang muslim, maka ia wajib
dihukum mati. Perbedaan pendapat terjadi ketika orang yang mencaci maki
adalah orang kafir dzimmi. Imam Syafi’i berpendapat ia harus dihukum
bunuh dan ikatan dzimmahnya telah batal. Imam Abu Hanifah berpendapat ia
tidak dihukum mati, sebab dosa kesyirikan yang mereka lakukan masih
lebih besar dari dosa mencaci maki. Imam Malik berpendapat jika orang
yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam adalah orang Yahudi
atau Nasrani, maka ia wajib dihukum mati, kecuali jika ia masuk Islam.
Demikian penjelasan dari imam Al-Mundziri. (‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan
Abu Daud, 12/11)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Hadits ini merupakan dalil yang
tegas tentang bolehnya membunuh perempuan tersebut karena ia telah
mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Tentu saja, hadits ini
juga menjadi dalil lebih bolehnya membunuh orang kafir dzimmi dan
membunuh seorang muslim atau muslimah yang mencaci maki Nabi shallallahu
‘alaihi wa salam.” (Ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimir Rasul, hlm. 62)
Hadits Jabir bin Abdullah tentang kisah pembunuhan terhadap pemimpin Yahudi, Ka’ab bin Asyraf:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ لِكَعْبِ بْنِ
الأَشْرَفِ، فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ»، قَالَ مُحَمَّدُ
بْنُ مَسْلَمَةَ: أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ:
«نَعَمْ»،
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu
alaihi wa salam bersabda, “Siapakah yang mau “membereskan” Ka’ab bin
Asyraf? Sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan rasul-Nya.” Muhammad
bin Maslamah bertanya, “Apakah Anda senang jika aku membunuhnya, wahai
Rasulullah?” Beliau bersabda, “Ya”…” (HR. Bukhari no. 3031 dan Muslim
no. 1801)
Imam Bukhari telah menyebutkan kisah pembunuhan Ka’ab bin Asyraf
tersebut dalam beberapa hadits (no. 2510, 3031, 4037). Kisah pembunuhan
oleh regu suku Aus tersebut juga disebutkan dalam semua kitab sirah
nabawiyah (sejarah hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam).
Hadits Barra’ bin Azib tentang kisah satu regu suku Khazraj yang diutus
oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam untuk membunuh tokoh Yahudi
Khaibar, Abu Rafi’ Salam bin Abil Huqaiq karena ia sering mencaci maki
dan melecehkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam.
Hadits tersebut diriwayatkan beberapa kali oleh imam Bukhari dalam kitab
shahihnya dan kisahnya juga disebutkan dalam semua kitab sirah
nabawiyah. Di antara lafal hadits tersebut dalam shahih Bukhari adalah
sebagai berikut:
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَبِي رَافِعٍ اليَهُودِيِّ رِجَالًا مِنَ
الأَنْصَارِ، فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَتِيكٍ، وَكَانَ
أَبُو رَافِعٍ يُؤْذِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَيُعِينُ عَلَيْهِ، وَكَانَ فِي حِصْنٍ لَهُ بِأَرْضِ الحِجَازِ
Dari Barra’ bin Azib berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam
mengirim beberapa orang sahabat Anshar untuk (membunuh) pemimpin Yahudi,
Abu Rafi’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengangkat Abdullah
bin Atik sebagai komandan regu untuk tugas tersebut. Abu Rabi’ adalah
pemimpin Yahudi yang sering menyakiti dan memusuhi beliau. Ia tinggal di
sebuah benteng miliknya di daerah Hijaz…” (HR. Bukhari no. 4039,
Al-Baihaqi no. 18100)
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «بَعَثَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَهْطًا إِلَى أَبِي
رَافِعٍ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَتِيكٍ بَيْتَهُ لَيْلًا
وَهُوَ نَائِمٌ فَقَتَلَهُ»
Dari Barra’ bin Azib berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam
mengirim beberapa orang sahabat Anshar untuk (membunuh) pemimpin Yahudi,
Abu Rafi’. Maka Abdullah bin Atik memasuki (benteng dan rumah) Abu
rafi’ pada malam hari saat ia tengah terlelap tidur, maka Abdullah bin
Atik pun segera membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 4038, Al-Baihaqi no.
18100)
Imam Bukhari memasukkan hadits-hadits kisah pembunuhan Abu Rafi’
Al-Yahudi tersebut dalam bab “membunuh orang musyrik yang sedang tidur”
(no. hadits 3022 dan 3023) dan bab “pembunuhan atas Abu Rafi’ Abdullah
bin Abil Huqaiq” (no. hadits 4038, 4039, 4040). Kisah pembunuhan atas
Abu Rafi’ Al-Yahudi juga diriwayatkan oleh imam Abdur Razzaq
Ash-Shan’ani, Al-Baihaqi, Abu Ya’la Al-Maushili, Ath-Thabarani dan
lain-lain dari jalur Abdullah bin Atik, Abdullah bin Unais dan
Abdurrahman bin Abdullah bin Ka’ab.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Hadits ini menunjukkan
kebolehan membunuh orang-orang mereka (kafir) yang sangat menyakiti
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam. Abu Rafi’ adalah orang yang
sangat memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dan ia
memprokovasi manusia untuk hal itu.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari,
6/156)
Pendapat para ulama madzhab
[1] Madzhab Hanafi
Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hanafi berkata: “Seluruh ulama
telah bersepakat bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi
wa salam dijatuhi hukuman mati. Imam Ath-Thabari juga mengutip pendapat
dari imam Abu Hanifah dan murid-muridnya tentang kemurtadan orang yang
melecehkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, atau berlepas diri dari
beliau atau menuduh beliau berdusta.” (Ikfarul Mulhidin fi Dharuriyatid
Dien, hlm. 64)
[2]. Madzhab Maliki
Imam Muhammad bin Sahnun Al-Maliki berkata: “Seluruh ulama telah
bersepakat bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa
salam dan melecehkan beliau adalah orang yang kafir, dan barangsiapa
meragukan kekafirannya dan bahwa ia diadzab niscaya telah kafir pula.”
(Ikfarul Mulhidin fi Dharuriyatid Dien, hlm. 64)
Al-Qadhi Iyadh bin Musa Al-Yahshibi Al-Maliki berkata: “Tidak ada
perbedaan pendapat bahwa orang yang mencaci maki Allah Ta’ala dari
kalangan kaum muslimin telah menjadi orang kafir yang halal darahnya.
Demikian pula orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
salam sengaja berdusta dalam menyampaikan atau mengabarkan wahyu, atau
ia meragukan kejujuran beliau, atau ia mencaci maki beliau, atau ia
mengatakan bahwa beliau belum menyampaikan wahyu, atau ia meremehkan
beliau atau meremehkan salah seorang nabi lainnya, atau ia mengejek
mereka, atau ia menyakiti mereka, atau ia membunuh seorang nabi, atau ia
memerangi seorang nabi,maka ia telah kafir berdasar ijma’ ulama.”
(Asy-Syifa fit Ta’rif bi-Huquqil Musthafa, hlm. 582)
[3]. Madzhab Syafi’i
Imam Abu Sulaiman Al-Khathabi Asy-Syafi’i berkata, “Saya tidak
mengetahui adanya perbedaan pendapat dari seorang muslim pun tentang
kewajiban membunuhnya (orang yang mencaci maki nabi).” (Ash-Sharim
Al-Mashlul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 2)
Imam Abu Bakr Al-Farisi dari kalangan ulama madzhab Syafi’i telah
menyebutkan ijma’ seluruh kaum muslimin bahwa hukuman untuk orang yang
mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam adalah hukuman mati.
(Ash-Sharim Al-Mashlul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 2)
Imam Ibnu Al-Mundzir Asy-Syafi’i berkata, “Para ulama telah berijma’
(bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa
salam harus dibunuh. Di antara yang berpendapat demikian adalah imam
Malik (bin Anas), Laits (bin Sa’ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq (bin
Rahawaih). Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi’i.”(Al-Jami’
li-Ahkamil Qur’an, 8/82)
Imam Al-Mundziri Asy-Syafi’i berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat
bahwa jika orang yang mencaci maki tersebut adalah seorang muslim, maka
ia wajib dihukum mati. Perbedaan pendapat terjadi ketika orang yang
mencaci maki adalah orang kafir dzimmi. Imam Syafi’i berpendapat ia
harus dihukum bunuh dan ikatan dzimmahnya telah batal. Imam Abu Hanifah
berpendapat ia tidak dihukum mati, sebab dosa kesyirikan yang mereka
lakukan masih lebih besar dari dosa mencaci maki. Imam Malik berpendapat
jika orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam adalah
orang Yahudi atau Nasrani, maka ia wajib dihukum mati, kecuali jika ia
masuk Islam.” (‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 12/11)
[4]. Madzhab Hambali
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Barangsiapa mencaci maki Nabi
shallallahu ‘alaihi wa salam atau melecehkan beliau, baik ia orang
muslim atau orang kafir, maka ia wajib dibunuh. Aku berpendapat ia
dijatuhi hukuman mati dan tidak perlu diberi tenggang waktu untuk
bertaubat.” (Ash-Sharim Al-Mashlul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 4)
Imam Ishaq bin Rahawaih berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa
barangsiapa mencaci maki Allah atau mencaci maki Rasul-Nya atau menolak
sebagian wahyu yang Allah turunkan atau membunuh salah seorang nabi yang
diutus Allah, maka ia telah kafir dengan perbuatannya itu sekalipun ia
mengakui seluruh wahyu yang Allah turunkan.” (Ash-Sharim Al-Mashlul ‘ala
Syatim Ar-Rasul, hlm. 3)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Sesungguhnya mencaci maki
Allah atau mencaci maki Rasul-Nya adalah kekafiran secara lahir dan
batin. Sama saja apakah orang yang mencaci maki itu meyakini caci makian
itu sebenarnya haram diucapkan, atau ia meyakini caci makian itu boleh
diucapkan, maupun caci makian itu keluar sebagai kecerobohan bukan
karena keyakinan. Inilah pendapat para ulama fiqih dan seluruh ahlus
sunnah yang menyatakan bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan.”
(Ash-Sharim Al-Mashlul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 512)
[5] Madzhab Zhahiri
Imam Muhammad bin Hazm Azh-Zhahiri berkata: “Berdasar dalil-dalil yang
kami uraikan di atas maka benarlah bahwa setiap orang yang mencaci maki
Allah atau mengolok-olok Allah, atau mencaci maki seorang malaikat atau
mengolok-oloknya, atau atau mencaci maki seorang nabi atau
mengolok-oloknya, atau mencaci maki sebuah ayat Allah atau
mengolok-oloknya, padahal semua ajaran syariat Islam dan seluruh ayat
Al-Qur’an adalah bagian dari ayat Allah, niscaya ia telah kafir murtad,
atas dirinya harus diterapkan hukuman bagi seorang murtad. Inilah
pendapat yang kami pegangi.” (Al-Muhalla, 12/438)
Inilah tuntunan Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, tuntunan Nabi shallallahu
‘alaihi wa salam dalam hadits shahih, tuntunan khulafaur rasyidin dan
pendapat seluruh ulama Islam dari seluruh madzhab di kalangan ahlus
sunnah dalam menyikapi orang-orang yang melecehkan, mengejek,
merendahkan, mengolok-olok atau mencaci maki Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa salam.
Kita bersyukur bahwa kaum muslimin di Benghazi, Libya, telah memberikan
contoh keteladanan bagi kaum muslimin sedunia dalam membela kehormatan
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam. Semoga kaum muslimin lainnya
bisa membuktikan pembelaannya kepada kehormatan Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa salam yang dilecehkan oleh orang-orang Yahudi,
Nasrani dan orang-orang kafir lainnya.
Orang-orang Yahudi, Nasrani dan orang-orang kafir lainnya pasti tidak
akan pernah berhenti melecehkan, mengejek, mengolok-olok dan mencaci
maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Secara lahiriah, mulut mereka
mengatas namakan “kebebasan seni, kebebasan berekspresi, demokrasi dan
HAM. Adapun seca batin, isi hati mereka telah ditelanjangi oleh Allah
Ta’ala dengan firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ
لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ
الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ
بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil menjadi teman
kepercayaan kalian orang-orang yang di luar kalanganmu (yaitu
orang-orang kafir) karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan
kemudaratan bagi kalian. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kalian.
Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh
hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepada
kalian ayat-ayat (Kami), jika kalian memahaminya.” (QS. Ali Imran [3]:
118)
Firman Allah di atas sangat jelas dan begitu mudah dipahami. Seorang
muslim yang mengimani Allah dan Rasul-Nya, mengagungkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa salam dan merindukan syafaatnya kelak di hari
kiamat sudah tentu akan berpikir dengan logika keimanan. Mereka akan
bangkit memberikan pembelaan dengan waktu, tenaga, pikiran, harta dan
bahkan nyawa mereka manakala kehormatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa salam dilecehkan.
Adapun para politikus yang sibuk mencari kursi kekuasaan atau rakus
mempertahankan kursi kekuasaan akan berpikir dengan logika politik.
Mereka rela jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dilecehkan.
Bagi mereka, pelecehan itu masalah kecil belaka, lupakan saja, tak perlu
dipikirkan, tak perlu marah. Bagi mereka, pelecehan itu tidak ada
kaitannya dengan keimanan dan keislaman sama sekali.
Mereka tak akan melakukan pembelaan karena khawatir tuan besar AS dan
Barat marah. Mereka khawatir jika media massa internasional yang
dikendalikan Yahudi dan Nasrani melabeli mereka dengan label “muslim
fundamentalis”, “muslim ekstrimis”, atau bahkan “muslim teroris”. Mereka
khawatir jika dituding “anti HAM”, “anti demokrasi”, “anti kebebasan
berkespresi”, atau “anti kebebasan seni”. Mereka khawatir jika
dikeluarkan dari kelompok elit “muslim moderat”.
Bagi mereka, tidak apa-apa kehormatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
salam dilecehkan, asal bukan presiden, mentri, DPR/MPR, partai politik
kita atau organisasi massa kita yang dilecehkan. Bagi mereka, tidak
apa-apa kehormatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dilecehkan
asalkan “kursi” kita tidak hilang, asalkan konstituen kita tidak hilang.
Firman Allah Swt.:
{وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا}
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat. (Al-Ahzab: 58)
Yakni mereka melancarkan tuduhan buruk terhadap orang-orang mukmin dan
mukminat yang pada hakikatnya bersih dari apa yang dituduhkan oleh
mereka itu, padahal orang-orang mukmin dan mukminat tidak tahu menahu
dan tidak pernah melakukannya.
{فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا}
maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al-Ahzab: 58)
Yakni merupakan suatu kedustaan yang besar bila mempergunjingkan
orang-orang mukmin dan mukminat dengan sesuatu hal yang tidak pernah
mereka lakukan, yang tujuannya ialah mencela dan mendiskreditkan mereka.
Orang-orang yang paling banyak terkena ancaman ini adalah orang-orang
yang kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kaum Rafidah.
Kaum Rafidah adalah orang-orang yang mendiskreditkan para sahabat dan
mencela mereka, padahal Allah Swt. sendiri telah membersihkan mereka
dari hal tersebut. Orang-orang tersebut telah menyifati para sahabat
dengan hal-hal yang bertentangan dengan apa yang diberitakan oleh Allah
Swt. tentang mereka. Allah Swt. telah memberitakan bahwa Dia telah rida
kepada kaum Muhajirin dan kaum Ansar serta memuji sikap mereka. Akan
tetapi, sebaliknya orang-orang yang jahil lagi bodoh itu mencela para
sahabat, mendiskreditkan mereka, serta mempergunjingkan mereka dengan
hal-hal yang para sahabat tidak pernah melakukannya salama-lamanya. Pada
hakikatnya mereka sendirilah yang terbalik akal sehatnya karena mencela
orang yang terpuji dan memuji orang yang tercela.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا القَعْنَبِيّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْعَزِيزِ -يَعْنِي: ابْنَ مُحَمَّدٍ -عَنْ الْعَلَاءِ، عَنْ أَبِيهِ،
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا
الْغِيبَةُ؟ قَالَ: "ذكرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ". قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ
إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: "إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ
فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ
بَهَتَّه".
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qa’nabi, telah
menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Muhammad, dari Al-A'la, dari
ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa pernah ditanyakan kepada Rasulullah,
"Apakahgibah itu, wahai Rasulullah? Rasulullah Saw. menjawab: "Bila kamu
menyebut-nyebut saudaramu dengan hal-hal yang tidak disukainya.
”Ditanyakan lagi, "Bagaimanakah pendapatmu, jika pada saudaraku itu
terdapat apa yang kukatakan?" Rasulullah Saw. menjawab, "Jika pada
saudaramu itu terdapat apa yang kamu katakan, berarti kamu telah
mengumpatnya. Dan bila pada saudaramu itu tidak terdapat apa yang kamu
katakan, berarti kamu telah melancarkan tuduhan dusta terhadapnya.”
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, dari Qutaibah, dari
Ad-Darawardi, kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan
sahih.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا
أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ
أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَة، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: "أيُّ
الرِّبَا أَرْبَى عِنْدَ اللَّهِ؟ " قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَعْلَمُ. قَالَ: "أَرْبَى الرِّبَا عِنْدَ اللَّهِ استحلالُ عِرْضِ
امْرِئٍ مُسْلِمٍ"، ثُمَّ قَرَأَ: {وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا
وَإِثْمًا مُبِينًا}
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu
Salamah, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan
kepada kami Mu'awiyah ibnu Hisyam, dari Ammar ibnu Anas, dari Ibnu Abu
Mulaikah, dari Aisyah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda kepada para sahabatnya: "Riba apakah yang paling parah di sisi
Allah?” Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”
Rasulullah Saw. bersabda,"Riba yang paling berat di sisi Allah ialah
menghalalkan kehormatan seorang muslim.”Kemudian Nabi Saw. membacakan
firman Allah Swt.: Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang
mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka
sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
(Al-Ahzab: 58)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar